Antara SYAHRIL AGOES------------------------------------ PEMBANDING/PENGGUGAT Melawan 1.PT. Astra Sedaya Finance---------------------- TERBANDING I/ TERGUGAT I 2.PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance-------- TERBANDING II/ TERGUGAT II -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kepada : menerima kontra memori banding dari terbanding (terdakwa); menolak permohonan banding dari pembanding (penuntut umum); menolak semua alasan alasan banding dari pembanding (penuntut umum) dalam memori banding; 4. menguatkan putusan pengadilan negeri manado tanggal 29 agustus 2017 dalam perkara pidana nomor : 139/pid.b/2017/ pn.mnd. Dalam kesempatan ini Terbanding I semula Tergugat I akan mengajukan Kontra. Memori banding atas Memori Banding yang diajukan IMRON TARMIZI DKK. sebagai Para Pembanding yang semula Para Penggugat terhadap Putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan gugatan nomor. 31/Pdt.G/2021/PN. Meskipun tidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut: 1. Sampul/Cover. Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa) 2, Alamat tujuan. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 3. Sampit, tanggal 30 Maret 2020 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Pembanding pada tanggal 2 April 2020. Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, pada pokoknya berisi sebagai berikut: Bahwa Pembanding sangat keliru menyampaikan isi keberatan-keberatan yang dimuat dalam memori banding, karena dalam memori banding pztMcpZ.

contoh kontra memori banding perceraian